oleh

Pria Beristri Berinisial MRH Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

banner 468x60

Lampung Tengah, mediabarometer.net – ( 18/09/2025 )
Polres Lampung Tengah bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) tengah menyelidiki dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, ini diduga berlangsung di sebuah rumah di kawasan Jalan Kasad, Desa Bandar Agung.

Menurut keterangan keluarga, korban—disamarkan identitasnya dan selanjutnya disebut Bunga—mengaku didatangi seorang pria berinisial MRH, yang disebut sebagai rekan kerja ibunya. MRH datang membawa makanan dan minuman dengan dalih bertamu. Saat korban berada sendirian di rumah, terlapor diduga memaksa masuk dan melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan.

banner 336x280

Ibu korban, Budi Susi Susanti, menyampaikan bahwa anaknya kini mengalami trauma dan merasa takut ketika harus ditinggal sendirian di rumah. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan pelaku, bila terbukti, dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Kasus dugaan pencabulan ini saat ini ditangani oleh Polres Lampung Tengah. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi, menunggu hasil visum, dan menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum ada kepastian dari hasil penyelidikan.

( Supri )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *