Surabaya, mediabarometer.net – Indonesia tengah menghadapi situasi darurat nasional akibat melonjaknya praktik judi online. Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas ilegal ini telah mencapai angka fantastis, yakni Rp 3,29 triliun per hari—setara dengan lebih dari Rp 1.200 triliun sepanjang tahun 2025. Jumlah ini melonjak tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya: Rp 327 triliun pada 2023 dan Rp 900 triliun pada 2024.
Tercatat lebih dari 3,2 juta warga Indonesia aktif terlibat dalam judi online, dengan pengeluaran rata-rata Rp 100 ribu per orang per hari. Fenomena ini bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu peningkatan angka kredit macet, kehancuran rumah tangga, hingga maraknya tindak kriminalitas. Mirisnya, generasi muda—termasuk pelajar dan mahasiswa—menjadi salah satu kelompok paling rentan akibat kemudahan akses dan promosi masif di ranah digital.
PPATK menegaskan perlunya sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai aliran dana ilegal ini. Tanpa penanganan terpadu dan menyeluruh, judi online akan menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas nasional serta masa depan generasi bangsa.
Sebagai respons terhadap kondisi kritis ini, diluncurkan sebuah gerakan sosial bertajuk Indonesia Bersih Judi Online (IBJO), diinisiasi oleh Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) bekerja sama dengan BEM Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Gerakan ini akan diawali dengan Diskusi Publik Lintas Sektor pada Rabu, 7 Mei 2025, bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional. Kegiatan akan diselenggarakan di Gedung Auditorium G.8 Lantai 3, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNESA, Jl. Raya Ketintang, Surabaya.
Diskusi akan menghadirkan narasumber dari institusi-institusi strategis, antara lain Polda Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, praktisi hukum dari Peradi SAI, pakar IT dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), serta akademisi UNESA. Acara ini akan dipandu oleh moderator muda, mencerminkan semangat dan keterlibatan generasi milenial dalam melawan praktik judi online.
Ketua Panitia, Rizal Diansyah Soesanto, ST, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan langkah awal dari gerakan nasional yang mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu melawan bahaya laten judi online.
“Gerakan IBJO adalah panggilan moral untuk menyelamatkan masa depan generasi kita. Judi online merusak secara sistematis dan kita tidak boleh diam. Melalui diskusi ini, kami ingin membangun sinergi nyata antara masyarakat, akademisi, pemerintah, dan penegak hukum,” ujar Rizal, Rabu (30/4/2025).
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNESA, Prof. Dr. Anang Kistyanto, S.Sos., M.Si., turut menyambut baik inisiatif ini sebagai wujud komitmen perguruan tinggi dalam merespons isu sosial yang mendesak.
“UNESA berkomitmen menjadi bagian dari solusi. Kampus tidak boleh bersikap apatis terhadap ancaman sosial seperti judi online. Justru dari sinilah gerakan perubahan harus dimulai—berbasis ilmu pengetahuan dan kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.
Ketua DPD Rumah Gibran Jawa Timur, Eko Tjahjono Prijanto, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap gerakan IBJO, sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa.
“Kami memandang IBJO sebagai wujud nyata cinta tanah air. Judi online adalah penyakit sosial yang menggerogoti sendi-sendi bangsa secara senyap. Rumah Gibran Jawa Timur mendukung penuh gerakan ini dan berharap dapat menjadi pemantik bagi aksi serupa di daerah lain,” ujar Eko.
Senada dengan itu, Ketua Peradi SAI Sidoarjo Raya, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA, CPLA, CPM, CPArb, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam memberantas praktik judi online.
“Sebagai bagian dari komunitas hukum, kami mendukung penuh gerakan IBJO. Judi online merupakan ancaman besar yang menyasar seluruh lapisan masyarakat. Kolaborasi ini harus mampu menghasilkan langkah nyata dalam upaya pemberantasan,” tandas Edy.
Diskusi ini akan menjadi titik tolak bagi IBJO dalam menyusun strategi kolaboratif dan langkah-langkah konkret, termasuk edukasi publik, pendampingan korban, pelaporan warga, serta perang teknologi untuk memutus jaringan judi online.
Gerakan ini bukan kampanye sesaat, melainkan komitmen jangka panjang demi mewujudkan Indonesia yang sehat secara digital dan siap menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
( Msw/ Is89 )











Komentar