oleh

Sidang Pengeroyokan Mahasiswa UHT Digelar, Ibu Korban Maafkan Terdakwa: “Proses Hukum Tetap Berlanjut”

banner 468x60

SURABAYA, mediabarometer.net – Sidang perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Hang Tuah (UHT), Revanza Rasyadan Zulfan, dengan lima terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/9/2026). Persidangan dengan perkara Nomor 1323/Pid.B/2026/PN Sby tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi lanjutan di Ruang Sari PN Surabaya.

Kelima terdakwa yang dihadirkan dalam perkara tersebut masing-masing M. Halis bin Jumadin, Dimas Wahyudi bin Ahmad Ikbal, Toni Febria Pratama bin Amiruddin, Mochammad Rio Ferdinand bin Ahmad Fauzi, dan Agus Kurniawan bin Moh. Sulaiman. Mereka mengikuti persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisndi, S.H., M.H.

banner 336x280

Dalam persidangan, JPU menghadirkan ibu korban sebagai saksi lanjutan. Di hadapan majelis hakim, para terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Ibu korban menyatakan telah memaafkan para terdakwa. Namun, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya memaafkan. Namun, proses hukum tetap berlanjut,” ujar ibu korban dalam persidangan.

Status Tahanan Kota Jadi Sorotan

Selain fakta persidangan, status penahanan kelima terdakwa juga menjadi perhatian. Berdasarkan susunan dakwaan yang ada, kelima terdakwa sebelumnya tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan.

Sementara itu, pada tahap penuntutan, para terdakwa berstatus tahanan kota sejak 30 Juni 2026 hingga 19 Juli 2026. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang oleh Pengadilan Negeri sejak 20 Juli 2026 sampai 18 Agustus 2026.

Dengan berakhirnya masa perpanjangan tersebut, muncul pertanyaan mengenai status penahanan para terdakwa selanjutnya.

Apakah masa tahanan kota tersebut kembali diperpanjang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, atau terdapat perubahan status penahanan lainnya? Hal ini menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Terlebih, perkara tersebut masih berjalan di pengadilan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Satu Terdakwa Dikabarkan Berstatus DPO

Persidangan perkara ini juga diwarnai kabar bahwa salah seorang terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan karena disebut masih dalam pencarian atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kondisi tersebut tentunya menjadi perhatian dalam proses persidangan, mengingat perkara melibatkan lima terdakwa yang didakwa secara bersama-sama.

Peristiwa Bermula pada Desember 2023

Perkara ini bermula dari peristiwa yang didakwakan terjadi pada 19 Desember 2023. Pasca kejadian tersebut, korban disebut mengajukan surat pengunduran diri kepada pihak kampus karena tidak melanjutkan kuliahnya.

Pada hari yang sama, korban juga melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Dalam uraian dakwaan, dugaan pengeroyokan tersebut disebut dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa. Bahkan, para terdakwa disebut telah mengatur waktu dan jadwal sebelum peristiwa terjadi.

Kondisi Psikologis Korban Masuk Dalam Dakwaan

Dampak dugaan kekerasan terhadap korban juga menjadi bagian yang dicantumkan dalam surat dakwaan.

JPU menyertakan Visum et Repertum Psikiatrikum tertanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani Azimatul Karimah, dr., Sp.KJ Subsp. K.L. (K), FISCM, selaku pemeriksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kondisi psikologis korban turut dikaitkan dengan peristiwa kekerasan yang didakwakan. Dalam pemeriksaan disebutkan bahwa pemukulan mungkin menimbulkan reaksi emosional yang turut dipengaruhi faktor psikososial.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut sebagaimana didakwakan JPU memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Proses Hukum Masih Berjalan

Sidang perkara ini masih terus bergulir. Permintaan maaf dari para terdakwa telah disampaikan kepada keluarga korban, namun keluarga korban memilih tetap menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan belum adanya putusan pengadilan, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri serta dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat kini menunggu bagaimana majelis hakim PN Surabaya akan menilai seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa hingga perkara tersebut diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Tim )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *