oleh

TRINUSA Layangkan Somasi, Sempoa YES Diminta Jawab

banner 468x60

Tuntutan Rp20 Juta Dipersoalkan, TRINUSA Minta Dasar Perjanjian, Rincian Training, Upah, BPJS hingga Legalitas Kegiatan Dibuka

GRESIK, mediabarometer.net — Polemik antara Rahma Dea Agustin dengan Manajemen Sempoa YES Bringkang Cabang Menganti memasuki babak baru.

banner 336x280

LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Surabaya resmi melayangkan Somasi I kepada Manajemen Sempoa YES, Cq. Ibu Eny F. Shinwi, terkait tuntutan “Investasi Biaya Training” sebesar Rp20 juta yang dibebankan kepada Rahma setelah dirinya menyatakan mengundurkan diri dari proses kerja.

Somasi tersebut bernomor 037/SKRT/LSM-TRINUSA/DPC-SBY/SOMASI-I/VIII/2026, dengan perihal Somasi I, Permintaan Klarifikasi dan Pertanggungjawaban atas Klausul Biaya Training Rp20.000.000. Surat bertanggal 15 Agustus 2026 itu disampaikan TRINUSA berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Rahma Dea Agustin.

Langkah tersebut diambil setelah Manajemen Sempoa YES sebelumnya menerbitkan surat Nomor 001/HRD-INTERNAL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, pihak manajemen mengundang Rahma untuk musyawarah bipartit terkait pengunduran diri dan penyelesaian kewajiban kontrak kerja, sekaligus menyebut adanya klausul “Investasi Biaya Training” sebesar Rp20 juta.

TRINUSA menilai dasar tuntutan tersebut perlu dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan dokumen serta fakta yang sebenarnya. Karena itu, dalam Somasi I, TRINUSA meminta salinan lengkap perjanjian yang disebut telah ditandatangani Rahma, termasuk penjelasan kapan, di mana, dalam kondisi bagaimana perjanjian dibuat dan ditandatangani, serta apakah Rahma memperoleh kesempatan yang cukup untuk membaca dan memahami seluruh klausul perjanjian.

Rp20 Juta Diminta Dijelaskan Secara Terperinci

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dasar pembebanan Rp20 juta. TRINUSA meminta Manajemen Sempoa YES memberikan rincian secara transparan mengenai komponen biaya tersebut, termasuk bukti pengeluaran riil, dasar perhitungan, serta kejelasan apakah nominal tersebut merupakan biaya pelatihan, ganti rugi, penalti, atau bentuk kewajiban lainnya.

“Yang kami minta bukan sekadar penjelasan secara lisan. Kalau ada kewajiban Rp20 juta, tentu harus dapat dijelaskan dasar perjanjian, dasar perhitungan, serta bukti yang mendukung tuntutan tersebut,” demikian substansi sikap TRINUSA dalam Somasi I.

Selain persoalan Rp20 juta, TRINUSA juga mempertanyakan status Rahma selama menjalani training, termasuk apakah kegiatan tersebut merupakan pelatihan murni atau telah memiliki karakteristik hubungan kerja.

Hal itu berkaitan dengan keterangan Rahma sebelumnya yang menyebut dirinya menjalani kegiatan selama beberapa hari dengan jadwal Senin hingga Jumat sekitar pukul 09.00–18.00 WIB, Sabtu hingga sekitar pukul 15.30 WIB, dan pada hari Minggu masih diminta melakukan pembagian brosur.

Upah dan BPJS Ikut Dipertanyakan

TRINUSA juga meminta penjelasan mengenai hak atas upah selama masa training. Jika kegiatan yang dilakukan memiliki karakteristik pekerjaan, TRINUSA meminta Manajemen menjelaskan dasar tidak diberikannya upah serta bagaimana status ketenagakerjaan Rahma selama menjalani kegiatan tersebut.

Tidak hanya itu, persoalan BPJS Ketenagakerjaan turut menjadi bagian dari Somasi I.

TRINUSA meminta pihak Sempoa YES menjelaskan apakah Rahma telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila telah didaftarkan, TRINUSA meminta bukti kepesertaannya. Sebaliknya, apabila belum didaftarkan, pihak manajemen diminta memberikan penjelasan mengenai dasar dan alasannya.

Legalitas Kegiatan Training Diminta Dibuka

TRINUSA juga meminta klarifikasi mengenai status hukum dan legalitas kegiatan training yang dijalankan Sempoa YES.
Pertanyaan tersebut meliputi legalitas badan usaha, NIB, kegiatan usaha yang dijalankan, status kegiatan yang disebut sebagai training atau pelatihan, serta dasar kewenangan pihak yang melakukan perekrutan dan memberikan pelatihan kepada calon pekerja.

Apabila kegiatan tersebut diklaim sebagai pelatihan kerja, TRINUSA meminta bukti legalitas atau pendaftaran kegiatan pelatihan yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi Kesehatan Rahma Turut Menjadi Perhatian

Dalam Somasi I, TRINUSA juga mencantumkan kondisi kesehatan Rahma setelah menjalani pemeriksaan di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik pada 11 Agustus 2026.

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Nomor 0005/JW/VIII/MC/2026, terdapat keterangan hasil pemeriksaan berupa “ditemukan tanda-tanda gangguan jiwa yang nyata.”

TRINUSA menegaskan tidak secara langsung menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan tersebut disebabkan oleh pihak Sempoa YES. Namun, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaian persoalan, termasuk agar tidak terjadi tekanan terhadap Rahma selama proses klarifikasi maupun penyelesaian berlangsung.

Apabila pemeriksaan medis lebih lanjut nantinya menemukan hubungan sebab-akibat dengan peristiwa yang disengketakan, TRINUSA menyatakan persoalan pertanggungjawaban dan kerugian yang timbul dapat menjadi bagian dari langkah hukum berikutnya.
Diminta Hentikan Penagihan Sementara
Melalui Somasi I, TRINUSA meminta Manajemen Sempoa YES menghentikan sementara penagihan Rp20 juta kepada Rahma sampai dasar dan keabsahan tuntutan tersebut dapat dijelaskan secara objektif.

TRINUSA juga meminta adanya jawaban tertulis, salinan perjanjian, rincian biaya training, bukti perhitungan, penjelasan status ketenagakerjaan, hak upah, status BPJS, serta kesediaan menyelesaikan persoalan melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dengan mekanisme yang objektif.

Pihak Manajemen juga diminta menjamin tidak adanya intimidasi, tekanan, ancaman, maupun tindakan lain terhadap Rahma dan keluarganya selama proses penyelesaian berlangsung.
3 x 24 Jam, TRINUSA Tunggu Jawaban
TRINUSA memberikan waktu kepada Manajemen Sempoa YES selama 3 x 24 jam sejak Somasi I diterima untuk memberikan jawaban secara tertulis.

Apabila tidak terdapat jawaban, tidak terdapat penyelesaian yang patut, atau tuntutan Rp20 juta tetap dilakukan tanpa dasar dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, TRINUSA menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan pengaduan lebih lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya.

“Somasi ini merupakan bentuk peringatan, permintaan klarifikasi, sekaligus upaya penyelesaian secara persuasif sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut,” demikian ditegaskan TRINUSA dalam surat tersebut.

Dengan dilayangkannya Somasi I tersebut, TRINUSA menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut nominal Rp20 juta, tetapi juga menyangkut transparansi perjanjian, status training, hak pekerja, legalitas kegiatan, serta pertanggungjawaban para pihak.

Hingga Somasi I dilayangkan, pihak Sempoa YES tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen maupun versi kejadian mereka. Kebenaran dan keabsahan masing-masing dalil pada akhirnya harus diuji berdasarkan dokumen, bukti, serta keterangan para pihak yang berwenang.

( Tim/Red )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *