oleh

Skandal Dugaan Pungli di Polres Malang Kabupaten: Oknum Penyidik Diduga “Jual Damai” Kasus Rokok Ilegal, Kantongi Rp30 Juta

banner 468x60

Malang, mediabarometer.net – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dan kali ini menyeret nama institusi kepolisian di wilayah Polres Malang Kabupaten. Oknum penyidik diduga menawarkan “jalan damai” kepada tersangka kasus rokok ilegal dengan nominal fantastis, memunculkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan *( Abuse of authority )* dalam proses penegakan hukum.

Perkara ini bermula dari pasangan suami istri asal Madura yang diduga menerima pesanan rokok ilegal sebanyak 14 bal melalui komunikasi telepon seluler. Setelah terjadi kesepakatan, barang tersebut dikirim ke wilayah Malang Kabupaten untuk diserahkan kepada pemesan.

banner 336x280

Namun, saat transaksi berlangsung dan barang ditunjukkan, pihak yang diduga aparat kepolisian langsung mengaku sebagai petugas dan membawa pasangan tersebut ke Polres Malang Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan. Situasi ini berubah drastis ketika proses hukum yang seharusnya berjalan transparan justru diwarnai dugaan praktik negosiasi.

Berdasarkan pengakuan yang beredar, oknum penyidik menawarkan dua pilihan kepada tersangka, yakni melanjutkan proses hukum atau menyelesaikan perkara secara damai. Dalam kondisi tidak memahami aspek hukum dan merasa tertekan, pasangan tersebut memilih opsi damai yang kemudian diduga dimanfaatkan sebagai celah untuk praktik pungli.

Awalnya, nominal yang diminta disebut mencapai Rp50 juta. Namun setelah proses tawar-menawar, angka tersebut turun menjadi Rp15 juta dan disepakati oleh pihak tersangka. Tidak hanya itu, di waktu yang sama, seorang perempuan bernama Diana Tiwie yang juga menghadapi persoalan hukum di ruangan yang sama, disebut menyelesaikan perkara dengan nilai identik, yakni Rp15 juta.

Dengan demikian, total dana yang diduga diterima oleh oknum penyidik mencapai Rp30 juta dari dua pihak berbeda dalam satu rangkaian penanganan perkara. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik sistematis yang mencederai integritas penegakan hukum.

Ironisnya, ketika pihak media mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolres Malang Kabupaten, respons yang diterima justru mengarah pada upaya meredam informasi. Media dihubungi oleh KBO dan diminta hadir ke kantor, di mana dalam pertemuan tersebut disebutkan adanya permintaan agar dugaan kasus ini tidak dipublikasikan dengan alasan menjaga karier pejabat internal, khususnya Kasat Reskrim.

Sikap tersebut memicu keberatan dari pimpinan media yang menilai hal itu sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers. Mereka menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan pungli ke Propam Polda Jawa Timur serta pihak berwenang lainnya guna memastikan adanya pemeriksaan yang objektif dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, terdapat pengakuan dari pihak yang terlibat bahwa masing-masing telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Publik pun mendesak agar Propam Polda Jawa Timur segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas oknum yang terbukti melanggar hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Penanganan yang tegas, terbuka, dan profesional dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa hukum tidak diperjualbelikan, serta tidak ada lagi praktik “damai di balik perkara” yang merugikan pencari keadilan.

( Tim )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *